Syarat Nikah Beda Agama Dijelaskan Romo Benny Setelah Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja Viral

Syarat Nikah Beda Agama Dijelaskan Romo Benny Setelah Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja Viral

Radarcirebon.com, JAKARTA – Syarat nikah beda agama dijelaskan oleh Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo.

Syarat nikah beda agama ini tentu saja versi Gereja Katolik. Hal ini dijelaskan pria yang akrab disapa Romo Benny.

Romo Benny ikut berkomentar perihal perempuan berjilbab di Semarang nikah di gereja yang videonya viral di medsos.

Romo Benny menjelaskan, dalam gereja Katolik nikah beda agama memang sudah diatur. Syarat nikah beda agama versi Katolik bisa dibaca dalam Kitab Hukum Kanonik.

Baca juga:

Dijelaskan bahwa, Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, adalah salah satu buku penting yang memuat peraturan dan norma bagi seluruh umat Katolik.

Oleh karena itu, hukum kanonik merupakan hukum gerejawi internal yang mengatur sendi-sendi kehidupan umat Gereja Katolik.

Romo Benny mengatakan, salah satu syarat nikah beda agama dalam Katolik adalah mendapatkan izin gereja.

“Dalam gereja Katolik itu, ada beberapa pernikahan beda agama. Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” jelas Romo Benny dilansir dari JPNN.com, Selasa (8/3).

Menurut anggota BPIP itu, ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama.

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: